Paripurna DPRD Siak, Bahas Pengajuan Tujuh Ranperda
Mengenai terhadap permasalahan permukiman yang kompleks meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya, teknologi, ekologi, hukum dan politik dapat kami jelaskan bahwa Ranperda ini diharapkan nantinya untuk meminimalisir permasalahan penyelenggaraan perumahan dan permukiman sehingga ke depan penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Kabupaten Siak menjadi lebih baik.
Selanjutnya terhadap permintaan saudara mengenai perbaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah rumah susun sederhana sewa ini telah kami tindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Selanjutnya terhadap masukan saudara mengenai penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah rumah susun sederhana sewa ini akan kita tindak lanjuti dalam pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan Pansus DPRD nantinya.
Selanjutnya terhadap masukan saudara mengenai penegakan hukum kawasan tanpa rokok dapat kami jelaskan bahwa pelaksanaan kawasan tanpa rokok akan melibatkan seluruh stakeholders, dan akan mengoptimalkan peran pimpinan daerah baik pimpinan OPD, instansi vertikal, camat, kepala desa dan lurah, seluruh kepala sekolah (Paud, SD, SMP,SMA/SMK) kalangan akademisi, masyarakat dengan cara mensosialisasikan Perda ini agar mendapat dukungan dari semua pihak dan berupaya mengajak masyarakat ikut serta mempromosikan bahaya rokok.
Tulis Komentar